BERAU — Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, berpeluang menjadi proyek percontohan nasional dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.
Tenteram mengatakan, kawasan MHA Dumaring menjadi salah satu wilayah yang proses verifikasinya paling siap dibanding pengajuan lainnya.
Saat ini pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan tahapan pemetaan berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian dan BPN. Sebelum pengakuan diterbitkan, objek tanahnya harus dipastikan lebih dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemetaan wilayah Dumaring kini sedang berjalan bersama BPN. Setelah seluruh objek lahan dinyatakan jelas, barulah pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan penerbitan pengakuan resmi.
Tenteram menyebut, pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap Kampung Dumaring karena dianggap memiliki kesiapan administrasi dan proses verifikasi yang lebih matang.
Selain itu, aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 juga membuat proses pengakuan MHA menjadi lebih ketat.
Jika sebelumnya cukup melalui surat keputusan kepala daerah, kini seluruh MHA yang telah diakui wajib diregistrasikan hingga ke pemerintah pusat.
“Nantinya dokumen dari kabupaten akan diteruskan ke provinsi, lalu didaftarkan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi resmi,” pungkasnya. (Srn)

