BERAU – Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anak diwarnai tuntutan hukuman paling berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa Julius Gittes dengan pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Nur Santi di hadapan majelis hakim. Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sekaligus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun dalam amar tuntutan, JPU memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar permohonan hukuman mati terhadap Julius.
Tuntutan pertama yaitu terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan dengan unsur perencanaan yang matang sebelum menghilangkan nyawa korban.
Kedua, terdakwa juga terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
“Perbuatannya dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan secara kumulatif,” ujarnya.
Amar tuntutan ketiga, jaksa secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat berupa hukuman mati kepada terdakwa Julius Gittes.
Terakhir, JPU juga memohon agar majelis hakim menetapkan status seluruh barang bukti dalam perkara tersebut.
“Barang bukti berupa alat dan pakaian yang digunakan terdakwa diminta untuk dirampas negara, sementara sebagian lainnya dimusnahkan,” tuturnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. (Srn)

