Jaringan Sabu Terbongkar, Dua Remaja Diringkus Satresnarkoba Polres Berau

BERAU – Dua remaja berinisial AP (21) dan SPJ (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (3/11/2025) lalu.

Keduanya diamankan sekitar pukul 19.00 WITA, usai dilakukan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial AR.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 15 bungkus sabu seberat bruto 5,67 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti botol teh pucuk, sedotan bekas pembungkus sabu, dan dua unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keterangan tersangka AR yang telah lebih dulu diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah memberikan narkotika jenis sabu kepada dua orang, yaitu AP dan SPJ, untuk diedarkan,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Gunung Panjang. Saat diinterogasi, lanjutnya, keduanya mengaku sempat membuang paket sabu ke lokasi tertentu.

“Tim kami langsung melakukan pencarian dan menemukan barang bukti yang telah dibuang, disaksikan oleh warga sekitar,” terangnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER