BERAU – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru Kabupaten Berau kini memasuki tahap penting menjelang operasional. Namun, izin resmi untuk beroperasi belum dapat diterbitkan sebelum rumah sakit tersebut benar-benar mulai beroperasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, yang menjelaskan bahwa penerbitan izin operasional rumah sakit memiliki mekanisme ketat dan tidak bisa dilakukan secara langsung setelah pembangunan fisik selesai.
“Izin operasional rumah sakit tidak bisa langsung diterbitkan sebelum rumah sakit beroperasi. Polanya seperti itu, dan izin tersebut berurusan langsung dengan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Lamlay menerangkan, proses perizinan kini dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Dalam pengajuan izin, pihak pengelola rumah sakit wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Namun, inspeksi kelayakan baru dapat dilakukan setelah rumah sakit mulai beroperasi. Artinya, tahapan operasional menjadi syarat utama sebelum izin resmi diterbitkan.
“Harus beroperasi dulu baru ada tim inspeksi yang datang untuk menilai kelayakan. Itu mekanismenya,” terangnya.
Saat ini, pembangunan tahap pertama RSUD baru sudah rampung. Pekerjaan fisik proyek tersebut ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Selain persoalan izin, Lamlay juga menyinggung pemenuhan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendukung operasional rumah sakit baru. Menurutnya, Dinkes masih melakukan analisa kebutuhan sumber daya manusia secara internal.
“Kami masih melakukan analisa internal terkait kebutuhan tenaga kesehatan. Apakah nanti RSUD dr Abdul Rivai akan dipindahkan atau akan ada dua rumah sakit di Berau, semua masih menunggu arahan Bupati,” ujarnya.
Lamlay menegaskan, tidak ada regulasi yang melarang keberadaan dua rumah sakit dengan tipe yang sama dalam satu wilayah. Regulasi terbaru justru menekankan pada jenis layanan unggulan, bukan jumlah tempat tidur.
kota di Pulau Jawa memiliki lebih dari satu rumah sakit dengan tipe serupa, yang masing-masing memiliki spesialisasi layanan.
“Sekarang tipe rumah sakit ditentukan oleh layanan unggulan. Misalnya satu rumah sakit unggulan jantung, lainnya unggulan hemodialisis. Jadi tidak masalah kalau ada dua rumah sakit dengan tipe sama,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

