Isu Nikah Massal dari Pusat Beredar, Kemenag Berau Tegaskan Belum Ada Instruksi

BERAU – Menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat terkait rencana nikah massal dari pemerintah pusat, Kementerian Agama (Kemenag) Berau memastikan hingga kini belum ada instruksi resmi dari Kemenag RI terkait pelaksanaan program tersebut.

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima perintah, surat edaran, maupun petunjuk teknis dari Kemenag RI mengenai pelaksanaan nikah massal tersebut.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan instruksi apa pun dari Kemenag RI terkait program nikah massal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pernikahan massal yang selama ini dikenal dan dilaksanakan di Kabupaten Berau merupakan program tahunan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau.

Dalam pelaksanaannya, ia menyebut Kemenag hanya berperan sebagai mitra teknis bersama Pengadilan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Yang selama ini berjalan itu program Dinas Sosial Berau. Kemenag hanya mendukung dari sisi administrasi dan pencatatan pernikahan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa program tersebut berbeda dengan agenda nikah massal yang pernah dilaksanakan atau direncanakan oleh Kemenag RI. Hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Berau, belum masuk dalam wilayah pelaksanaan program nikah massal dari pemerintah pusat.

“Untuk Kalimantan Timur belum ada. Program dari pusat biasanya dilakukan bertahap, apalagi sekarang ada kebijakan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Meski begitu, Kemenag Berau tetap menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat, khususnya pasangan yang ingin melegalkan pernikahan mereka secara agama dan negara.

“Yang terpenting, pernikahan harus sah secara agama dan tercatat secara negara. Itu yang terus kami dorong,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER