BERAU – Seorang pria berinisial HY (30) akhirnya tak dapat menghindar dari kejaran polisi setelah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pulau Derawan bersama tim Satresnarkoba Polres Berau di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HY yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak cepat menuju kediaman HY pada Kamis, (26/6/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa saat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri.
“Ketika didatangi petugas, tersangka mencoba melarikan diri lewat belakang rumahnya, tetapi berhasil kami amankan di semak-semak sekitar pukul 17.30 Wita,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu poket sabu seberat 0,54 gram, 30 plastik klip kosong, satu timbangan digital beserta kotaknya, tiga pipet takar, satu unit ponsel, satu dompet hitam, dan satu tas selempang warna hijau.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
“Kami berkomitmen terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

