Hendak Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Berau, Sita 4,85 Gram Barang Bukti

BERAU – Pria berinisial AW (30) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan AW.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua poket kecil sabu. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana petugas kembali menemukan empat poket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di bawah bantal di kamar pelaku.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat isap, pembungkus sabu, dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

“Total barang bukti yang disita seberat 4,85 gram. Barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER