Gratis! Dishub Berau Gratiskan Uji KIR untuk Kendaraan Wajib Uji

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan keselamatan kendaraan di jalan raya dengan mempermudah layanan pengujian kendaraan bermotor. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan biaya retribusi uji KIR bagi kendaraan wajib uji di Kabupaten Berau.

Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Berau melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

“Biarpun tidak dipungut biaya, tapi proses administrasi tetap harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang mau uji KIR,” ujar Kepala UPT PKB Berau, Hudan Firdausi.

Dijelaskannya, kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang ingin melakukan uji KIR di Berau tetap diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari tempat pengujian kendaraan di daerah asal.

“Kalau kendaraan dengan plat luar Berau ingin uji di sini, harus membawa rekomendasi dari pengujian di daerah asalnya. Jadi administrasinya tetap harus lengkap,” ujarnya.

Ia menuturkan, pemeriksaan kendaraan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan benar-benar layak beroperasi di jalan raya.

“Kita cek semuanya, mulai dari gas buang, ketebalan asap untuk mesin diesel, sampai emisi kendaraan berbahan bakar bensin,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti mobil angkutan, bus, truk, hingga kendaraan gandeng.

“Pengujian harus dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan pribadi yang ingin melakukan pengecekan kondisi kendaraan secara sukarela.

“Untuk kewajiban memang kendaraan angkutan barang dan orang. Tapi kalau kendaraan pribadi ingin diuji juga tidak masalah, kami tetap melayani,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER