Fraksi Golkar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bulungan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sikap fraksi ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bulungan, Mansyah, saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2026, di Ruang Datu Adil DPRD Bulungan, kemarin.

Mansyah mengatakan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusi yang memiliki arti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, agenda tersebut tidak hanya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas moral, politik, dan hukum Pemerintah Daerah kepada DPRD sebagai representasi rakyat,” ujar Mansyah.

Mansyah menilai, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan, efektivitas program pembangunan, efisiensi penggunaan anggaran, hingga sejauh mana kebijakan fiskal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, Fraksi Golkar juga mengapresiasi Pemkab Bulungan yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban APBD 2025, serta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER