Fasilitas Umum di Berau Ternyata Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Hadapi Dilema Tata Ruang

BERAU – Persoalan tumpang tindih tata ruang kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Sejumlah fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan masyarakat ternyata tercatat berada di kawasan hutan dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini tengah dalam proses peninjauan ulang.

Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan Dinas Pertanahan Berau, Kamsiah, mengungkapkan hasil inventarisasi lapangan menunjukkan adanya beberapa titik krusial yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan.

Ia menyebut beberapa fasilitas publik seperti sekolah dan masjid ditemukan berada di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

“Beberapa titik krusial seperti sekolah dan masjid itu berada di area kawasan hutan, khususnya kawasan hutan produksi,” ungkapnya.

Kondisi ini, kata dia, menimbulkan dilema administratif bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, bangunan tersebut telah lama berdiri dan digunakan oleh masyarakat. “Tapi di sisi lain, status hukum lahannya belum sepenuhnya lepas dari kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Kamsiah, apabila pemerintah daerah harus sepenuhnya mengikuti penetapan RTRW provinsi, maka persoalan status lahan tersebut berpotensi semakin kompleks.

Untuk itu, pemerintah daerah saat ini tetap berpegang pada RTRW Kabupaten sebagai dasar dalam penataan ruang dan pemberian izin pembangunan. “Ini untuk memastikan keberadaan fasilitas publik yang telah digunakan masyarakat tetap memiliki kepastian,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengupayakan langkah strategis dengan mengusulkan proses pelepasan kawasan hutan kepada instansi teknis terkait. “Kami berupaya agar ada proses pelepasan kawasan hutan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER