Enam Kampung di Berau Siap Gelar PAW, DPMK Matangkan Tahapan dan Koordinasi

BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mulai mematangkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap enam kepala kampung (kakam) pada tahun ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintahan kampung tetap berjalan optimal pasca terjadinya kekosongan jabatan.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam proses PAW, mengingat latar belakang kekosongan jabatan di masing-masing kampung berbeda-beda.

“Kami telah melakukan koordinasi bersama Forkopimda untuk melaksanakan PAW di beberapa kampung yang tidak memiliki kepala kampung,” ungkanya.

Ia menjelaskan, terdapat enam kampung yang dijadwalkan melaksanakan PAW tahun ini. Kampung Tasuk, Punan Malinau, Bidukbiduk, dan Suaran harus menggelar PAW karena kepala kampung sebelumnya meninggal dunia. Sementara itu, Kampung Long Suluy melaksanakan PAW akibat kepala kampung tersandung kasus hukum, dan Kampung Sei Bebanir Bangun karena kepala kampung sebelumnya mengundurkan diri untuk maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 lalu.

Menurut Tenteram, masing-masing kampung memiliki sisa masa jabatan yang berbeda. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan mekanisme serta penjadwalan pelaksanaan PAW.

“Ada yang masa jabatannya berakhir Desember 2027, ada juga yang sampai 2029,” ujarnya.

Perbedaan sisa masa jabatan itu mengharuskan DPMK menyusun tahapan secara cermat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tenteram menegaskan, pada prinsipnya proses PAW mengedepankan musyawarah kampung sebagai mekanisme utama dalam menentukan kepala kampung antar waktu. Melalui forum tersebut, masyarakat kampung diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan pilihan secara mufakat.

“Prosesnya kami dorong melalui musyawarah. Kalau tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan voting,” jelasnya.

Rangkaian tahapan PAW direncanakan mulai bergulir pada Februari mendatang. DPMK menargetkan seluruh proses, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan calon, pelaksanaan musyawarah kampung, hingga penetapan kepala kampung antar waktu, dapat rampung paling lambat Juni 2026.

“Perkiraannya seluruh tahapan selesai Juni nanti,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai PAW telah diatur secara jelas dalam regulasi. Kepala Kampung Antar Waktu adalah kepala kampung yang dipilih melalui musyawarah kampung untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Musyawarah kampung khusus untuk pemilihan PAW wajib dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala kampung diberhentikan.

Untuk masa jabatan kepala kampung antar waktu nantinya adalah sisa masa jabatan kepala kampung yang digantikan,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER