BERAU – Sebanyak enam kampung di Kabupaten Berau akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala kampung (kakam) pada April 2026. Proses ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat berbagai faktor, mulai dari meninggal dunia hingga persoalan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa dari enam kampung tersebut, empat di antaranya harus melaksanakan PAW karena kepala kampung sebelumnya meninggal dunia.
“Enam kampung itu adalah Kampung Tasuk, Bebanir Bangun, Kampung Punan Malinau, Biduk-Biduk, Long Sului, dan Kampung Suaran,” ujarnya saat ditemui, Senin (30/3/2026).
Ia merinci, kampung yang kakamnya meninggal dunia yakni Kampung Tasuk, Punan Malinau, Suaran, dan Biduk-Biduk. Sementara itu, Kampung Bebanir Bangun juga harus melakukan PAW karena kepala kampung sebelumnya mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Adapun satu kampung lainnya, yakni Long Sului, dilakukan PAW karena kepala kampungnya tersandung kasus hukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang tersandung masalah hukum adalah Kakam Long Sului yang putusannya sudah inkrah, jadi kita lakukan PAW juga,” jelasnya.
Tenteram mengungkapkan, saat ini proses PAW telah memasuki tahap pembentukan panitia dan pendaftaran calon. DPMK juga telah menerbitkan surat keterangan bagi para calon sebagai salah satu syarat administrasi.
“Kami memastikan bahwa calon yang mendaftar tidak pernah menjabat lebih dari dua periode. Itu menjadi syarat penting sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masa jabatan bagi kakam hasil PAW akan menyesuaikan dengan sisa masa jabatan sebelumnya. Untuk empat kampung, yakni Long Sului, Biduk-Biduk, Punan Malinau, dan Suaran, masa jabatan yang tersisa sekitar satu setengah tahun hingga 2027.
Sedangkan dua kampung lainnya, yakni Tasuk dan Bebanir Bangun, masih memiliki sisa masa jabatan sekitar tiga setengah tahun hingga 2029.
“Perlu dipahami, meskipun hanya melanjutkan sisa masa jabatan, itu tetap dihitung sebagai satu periode,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi terbaru, masa jabatan kepala kampung kini menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Artinya, kepala kampung hasil PAW tetap memiliki peluang untuk mencalonkan diri kembali, namun terbatas.
“Kalau nanti ingin maju lagi, hanya punya kesempatan satu kali. Bahkan bagi yang sebelumnya sudah pernah menjabat, ini bisa menjadi kesempatan terakhir,” jelasnya.
Terkait jumlah pendaftar sementara, Tenteram menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat mulai terlihat di beberapa kampung. Untuk Kampung Biduk-Biduk, baru satu calon yang mengurus berkas. Sementara di Kampung Tasuk sudah ada tiga calon, dan Kampung Bebanir Bangun tercatat empat calon.
“Proses masih berjalan, kemungkinan jumlah calon masih bisa bertambah hingga batas akhir pendaftaran,” pungkasnya.

