BERAU – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyatakan persetujuannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penyampaian pandangan akhir fraksi ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Berau pada Senin, (30/6/2025).
Keempat Raperda yang disahkan yakni, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau sebelum disahkan.
“DPRD bersama Pemkab Berau telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk kemudian dibawa ke paripurna,” ujar Dedy.
Salah satu poin penting dalam Perda baru adalah pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran. Pemisahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Surat Gubernur Kaltim tertanggal 15 Agustus 2023 terkait optimalisasi layanan kebakaran dan penyelamatan.
“Berpisahnya kedua instansi ini diharapkan akan meningkatkan fokus dan efektivitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelas Dedy.
Dalam bidang kelembagaan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Daerah resmi diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berida), sesuai amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
“Penataan kelembagaan adalah bagian penting dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan mampu mendorong inovasi pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, revisi atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah yang transparan dan efisien.
“Pemerintah daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai serta terkelola baik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal,” tambahnya.
DPRD juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Setelah dikaji, Perda ini sudah tidak relevan baik dari segi yuridis maupun sosiologis. Oleh karena itu, perlu dicabut,” beber Ketua DPRD.
DPRD berharap dengan disahkannya keempat Perda ini, akan ada percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Berau.
“Kami berharap empat Perda ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

