BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran 2025, yang digelar serentak bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Berau dan sejumlah jajaran kepolisian lain di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Empat pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti kendaraan hasil curian. Motif mereka beda-beda, tapi semuanya melakukan pencurian untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Pelaku pertama, Sunyoto (34), ditangkap pada Rabu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Pelabuhan Semayang, Balikpapan Selatan. Ia mencuri motor pada Jumat, 9 Oktober 2025 di Jalan Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk dijual, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Pelaku berikutnya, Marsing alias Marsel (46), dibekuk pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Andika, Kecamatan Tanjung Redeb.
Ia terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 31 Agustus 2025 di Jalan Pembangunan I, Gang Sekilan, dan 22 September 2025 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung.
Barang bukti yang disita yaitu satu unit Honda Revo warna hitam dan satu unit Yamaha Jupiter warna hitam. Pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku ketiga, Helmi (37), ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Ia mencuri sepeda motor di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Untuk barang bukti yang disita yaitu satu unit Yamaha Jupiter MX King warna hitam. Ia mengaku mencuri motor tersebut untuk digunakan bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku terakhir yaitu seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Milono, Kecamatan Tanjung Redeb.
Adapun aksi pencurian dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Teluk Semangka, Gang Berlian, Kecamatan Sambaliung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor untuk kebutuhan hidup. Ia lebih dulu mengambil kunci yang tertinggal di motor, lalu beberapa hari kemudian kembali untuk membawa motor menggunakan kunci tersebut.
AKP Jodi menyebut, Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Berau. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.
“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukungan warga sangat penting, terutama dalam melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

