BERAU – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kampung mendapat sambutan positif dari DPRD Berau.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai kehadiran Kejaksaan akan memperkuat tata kelola dana kampung agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Tidak masalah kalau kejaksaan atau lembaga lain ikut mendampingi. Justru ini baik, agar penggunaannya terarah dan tidak melanggar hukum,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, Pemkab Berau sejatinya sudah memiliki mekanisme pengawasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta program Sigap yang juga mendukung transparansi dana kampung.
“Semoga kehadiran Kejaksaan bisa menjadi pelengkap agar pengelolaan dana benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan bukan hanya sekadar mengawasi, tetapi juga memastikan efektivitas penggunaan dana kampung demi pembangunan berkelanjutan.
“Dana kampung dari pusat tidak selamanya ada. Karena itu harus digunakan untuk pembangunan berkelanjutan, agar kampung bisa mandiri,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah kampung, lembaga pengawas, dan pendamping hukum terus ditingkatkan, agar kampung-kampung di Berau dapat memiliki tata kelola anggaran yang transparan, bertanggung jawab, dan mampu mendorong lahirnya kampung mandiri.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Berau, Heru Suryadmiko, menjelaskan bahwa program pendampingan pengelolaan dana desa ini baru pertama kali dilaksanakan di Berau pada tahun 2025.
Untuk tahap awal, pihaknya memfokuskan pendampingan pada empat kampung, yakni Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kampung Kasai, Pulau Derawan, Kampung Payung-Payung, Maratua, dan Kampung Mapulu, Kecamatan Kelay.
“Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan data, dan empat kampung tersebut sudah kami tetapkan sebagai lokasi pendampingan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

