BERAU – Kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau masih tergolong minim. Dari 14 destinasi atau objek wisata yang ditargetkan menjadi sumber pendapatan, baru empat destinasi yang tercatat memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
Adapun empat destinasi wisata yang saat ini telah berkontribusi terhadap PAD Berau yakni Keraton Sambaliung, Museum Batiwakkal, Air Panas Pemapak Bapinang, dan Labuan Cermin.
Meski demikian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau memastikan terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD dari sektor ini. Tahun ini, Kios Souvenir dan Kuliner di kawasan wisata Tanjung Batu menjadi salah satu fokus utama penarikan retribusi.
Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penarikan retribusi.
“Mungkin besok kita sudah sosialisasi tentang Perda. Setelah itu insyaallah bulan depan kita mulai melaksanakan penarikan,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha di kawasan wisata memahami mekanisme dan aturan yang berlaku, sekaligus memastikan proses penarikan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
Setelah Tanjung Batu, Disbudpar juga berencana mengoptimalkan potensi PAD dari objek wisata Air Terjun Nyaliman di Kecamatan Biduk-Biduk. Namun, sebelum dilakukan penarikan retribusi, pemerintah akan memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) pengelola.
“Kita tidak hanya fokus pada penarikan, tapi juga memastikan fasilitasnya memadai dan pengelolanya siap. Termasuk untuk destinasi lainnya,” jelas Nurjatiah.
Ia menambahkan, penentuan destinasi yang menjadi prioritas penarikan PAD mempertimbangkan jumlah kunjungan wisatawan. Destinasi dengan tingkat kunjungan tinggi tentu menjadi sasaran awal optimalisasi pendapatan. Kendati demikian, hal tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan objek wisata lainnya.
“Sehingga dari 2024 sampai 2026, baru empat. Harusnya tahun kemarin itu kita sudah memasukkan Kakaban. Tapi Kakaban masih permasalahan tentang kewenangan,” terangnya.
Terkait Pulau Kakaban, Nurjatiah menjelaskan bahwa pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meski begitu, Pemkab Berau berharap tetap dapat memperoleh bagian PAD dari destinasi unggulan tersebut, setidaknya sebelum diatur lebih lanjut melalui Perda oleh pemerintah provinsi.
Dengan potensi wisata alam dan budaya yang besar, Disbudpar Berau optimistis sektor pariwisata dapat menjadi salah satu penopang utama PAD di masa mendatang. Namun, hal itu memerlukan dukungan regulasi yang jelas, peningkatan fasilitas, serta sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan para pelaku usaha wisata.
“Tapi ini komunikasinya masih panjang. Kami juga tetap mematuhi ketentuan bahwa itu kewenangan provinsi, kita tetap menghormati itu,” pungkasnya. (Ril)

