Efisiensi APBD 2026, Pemkab Berau Tunda Lanjutan Pembangunan TPA Pegat Bukur

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan belum mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur pada tahun anggaran 2026.  Keputusan tersebut diambil sebagai dampak dari kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang membuat sejumlah proyek infrastruktur harus ditunda.

Sebagai solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pengelolaan sampah, pemerintah daerah kini mulai menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga guna memanfaatkan lahan sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara, sembari menunggu ketersediaan anggaran untuk pembangunan TPA yang memenuhi standar.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, membenarkan bahwa tidak ada alokasi dana bagi kelanjutan pembangunan fisik TPA Pegat Bukur pada tahun ini.

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” ujarnya.

Menurut Decty, secara teknis TPA Pegat Bukur yang telah dibangun sebenarnya masih dapat dipaksakan untuk digunakan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak efektif dan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Ia menjelaskan, apabila TPA tersebut dioperasikan dengan kondisi saat ini, maka saat pemerintah memiliki anggaran untuk membangun fasilitas sesuai standar nasional, seluruh konstruksi yang sudah ada harus dibongkar dan dibangun kembali.

“Kondisi sekarang memang bisa dipakai, tetapi kalau nanti dibangun sesuai standar, fasilitas yang ada harus dibongkar lagi. Itu akan membuang waktu sekaligus biaya karena pekerjaan dilakukan dua kali,” jelasnya.

Selain pertimbangan efisiensi, pembangunan TPA juga harus mengikuti ketentuan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping, melainkan wajib menggunakan sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Sistem tersebut mengharuskan sampah ditimbun secara berlapis dan dikelola dengan berbagai fasilitas pendukung agar tidak mencemari tanah maupun air di sekitarnya.

Decty mengungkapkan, untuk membangun TPA dengan sistem sanitary landfill dibutuhkan investasi yang tidak sedikit. Sejumlah fasilitas wajib harus dipenuhi, mulai dari pemasangan geomembran sebagai pelapis dasar lahan agar air lindi tidak meresap ke tanah, pembangunan jalan akses utama yang dicor sesuai standar operasional, hingga fasilitas pengolahan air lindi dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus menggunakan sanitary landfill. Kalau sanitary landfill membutuhkan banyak fasilitas penunjang, seperti geomembran, jalan masuk yang harus dicor sesuai standar, serta sarana pengolahan limbah lainnya,” pungkasnya. (srn)

BERITA POPULER