BERAU – Dugaan adanya kepala kampung yang lebih sering nongkrong di luar dibandingkan menjalankan tugas di kantor kembali mencuat. Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat di salah satu kampung di Kabupaten Berau yang merasa pelayanan pemerintahan tidak berjalan optimal.
Dalam laporan yang diterima, oknum kepala kampung tersebut jarang terlihat berada di kantor pada jam kerja. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat kampung.
Warga yang hendak mengurus administrasi, mulai dari surat menyurat hingga keperluan lainnya, kerap harus menunggu atau kembali di hari lain karena pimpinan kampung tidak berada di tempat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Menurutnya, kepala kampung sebagai pemimpin wilayah seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi aparatnya.
“Kalau kepala kampungnya saja jarang ada di kantor, bagaimana pelayanan bisa maksimal,” ujarnya.
Masyarakat menilai, ketidakhadiran kepala kampung secara rutin dapat menghambat proses pelayanan dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan kampung. Apalagi, sejumlah administrasi memerlukan tanda tangan dan persetujuan langsung dari kepala kampung.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa setiap kepala kampung wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyampaikan, kepala kampung merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah. Karena itu, kedisiplinan dan kehadiran di kantor menjadi bagian dari tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
“Apabila ditemukan ada kepala kampung yang melanggar aturan, termasuk jarang berada di kantor tanpa alasan yang jelas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tenteram menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari para camat terkait kepala kampung yang bermasalah. Namun demikian, DMPK akan melakukan koordinasi dengan seluruh camat di Kabupaten Berau untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan pemantauan. Jika memang ada pelanggaran, akan ada pembinaan hingga sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perilaku kepala kampung yang lebih memilih nongkrong di luar dibandingkan menjalankan tugas pemerintahan jelas tidak dibenarkan. Kepala kampung, kata dia, harus menjadi figur teladan dan mampu menggerakkan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Dengan aksi nyata, peningkatan kinerja, dan prestasi yang baik, tentu akan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

