Dua Pria di Teluk Bayur Ditangkap, 21 Poket Sabu Diamankan

BERAU – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Rabu (4/2/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang laki-laki berinisial PR dan NTS diamankan bersama sejumlah barang bukti jenis sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 15.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, sekitar pukul 17.00 Wita kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki di lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Agus.

Saat penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka PR, berupa 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Sementara dari tersangka NTS, kami mengamankan satu unit mobil dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.

Saat ini, kata dia, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER