BERAU – Dua pria berinisial BJ (45) dan M (42) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Gunung Tabur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BJ (45)
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi lanjutan yang mengarahkan mereka ke lokasi kedua, yakni di Tanjung Batu. Di sana, petugas kembali berhasil menangkap M (42) yang tengah berada di sebuah tempat yang dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 99,05 gram. Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar fotokopi KTP yang menguatkan identitas para tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama. Tidak bisa hanya mengandalkan aparat saja,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Berau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Keberhasilan ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Berau dalam tahun 2025. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar dan pengguna narkoba, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan wisata seperti Pulau Derawan. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

