Dua Pemuda di Teluk Bayur Terlibat Narkoba, Satu Diantaranya Diduga Anak Anggota DPRD Berau

BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Rabu (4/2/2026).

Dari informasi yang beredar di masyarakat, salah satu dari dua tersangka diketahui merupakan putra seorang anggota DPRD Kabupaten Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur.

“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 Wita, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PR dan NTS. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Dari tersangka PR, kami mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa barang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, dari tersangka NTS, polisi turut mengamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan anak pejabat publik di Berau, AKP Agus menegaskan pihaknya tidak mengetahui latar belakang tersebut.

“Kalau soal itu, kami tidak tahu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak membedakan latar belakang siapa pun yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal dan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika,” tegasnya.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Srn)

BERITA POPULER