BERAU – Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Junaidi, meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait proyek lanjutan preservasi jalan dan bangunan pelengkap di Jalan Tambak Baru, RT 6, Kelurahan Gunung Tabur.
Isu tersebut menyebut bahwa proyek senilai Rp1,7 miliar itu hanya mengakomodasi pengerjaan jalan sepanjang 50 meter.
Junaidi menegaskan, informasi itu tidak benar. Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas, proyek ini mencakup perbaikan jalan dan pembangunan saluran drainase dengan total panjang penanganan jalan 310 meter.
“Saluran di Jalan Tambak Baru merupakan saluran primer yang langsung mengarah ke sungai dan kondisinya sering tergenang. Karena itu, digunakan saluran beton pracetak berukuran lebar 240 cm dan tinggi 150 cm agar lebih efektif,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ruas jalan ini kerap dilintasi kendaraan berat seperti truk tangki dengan intensitas tinggi, serta adanya aktivitas perusahaan di ujung jalan Tambak Baru. Untuk memperkuat daya dukung, dipasang pondasi minipile berukuran 15x15x300 cm di bagian dasar saluran.
Sementara pada badan jalan digunakan rigid pavement beton bertulang mutu fc’ 25 Mpa setebal 20 cm, dengan tulangan baja ulir diameter 16 mm.
“Di bawah rigid pavement juga dikerjakan lean concrete setebal 10 cm serta hamparan agregat kelas A setebal 15 cm. Untuk pengaman peralihan antara rigid pavement dan jalan agregat dipasang barrier kanstin beton bertulang,” tambahnya.
Selain itu, pekerjaan juga meliputi perbaikan fungsional berupa grading, pemadatan, dan hamparan agregat pada titik-titik jalan yang rusak dengan panjang total 310 meter.
“Kami pastikan, proyek ini tidak hanya 50 meter. Penanganan jalan dan saluran dilakukan menyeluruh sesuai kebutuhan lapangan dan standar teknis,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

