BERAU – Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan kebun masyarakat yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, dan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kampung Tepian Buah, Kepala Kampung Gunung Sari, Kepala BPN Berau, KPHP Berau Barat, dan sejumlah camat.
Dalam rapat tersebut, para perwakilan kampung dan kecamatan menyampaikan keluhan atas ketidakjelasan status lahan di wilayah mereka, terutama terkait kawasan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun hutan lindung.
Camat Segah, Nor Alam, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayahnya.
“Kami baru tahu setelah mendapat informasi dari salah satu anggota Satgas bahwa ada penertiban di Kecamatan Segah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi Susanti. Ia menyebutkan keresahan warganya yang sudah puluhan tahun mengelola kebun di wilayah tersebut, namun kini terancam kehilangan lahan karena statusnya ternyata masuk dalam kawasan hutan.
“Kasihan masyarakat kami, mereka menggantungkan hidup dari kebun yang sudah mereka garap bertahun-tahun. Tiba-tiba disita begitu saja oleh pemerintah pusat. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ketua Komisi II, Rudi Mangunsong menjelaskan, penertiban kawasan hutan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kawasan hutan. Namun, ia menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami menyarankan agar KPHP Berau Barat bersama Pemkab Berau segera melakukan sosialisasi dan pemasangan plang penanda kawasan hutan. Ini penting agar masyarakat tahu batas-batas yang dimaksud,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II juga mendorong pembentukan tim inventarisasi untuk mendata kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan HTI dan telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Sementara itu, Plt Asisten II Setkab Berau, Warji, menambahkan bahwa sebelum inventarisasi dilakukan, perlu ada pemetaan terlebih dahulu untuk mengetahui secara pasti wilayah yang termasuk kawasan hutan.
“Setelah pemetaan dan pendataan selesai, kebun masyarakat yang sudah telanjur berada di kawasan tersebut akan diusulkan untuk dialihfungsikan. Terutama bagi lahan yang sudah lama dijadikan tempat berkebun,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

