DPRD Berau Soroti Evaluasi Perda Tenaga Kerja Lokal, Dorong Pembentukan UPTD Disnakertrans di Berau

BERAU – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto, mengungkapkan sejumlah poin penting hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, beberapa kesimpulan telah disepakati dalam pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti bersama.

Subroto menyampaikan, pengawasan terhadap tenaga kerja sejatinya merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan optimal.

“Untuk pelaksanaan lebih lanjut, kerja sama antar daerah perlu dituangkan dalam bentuk kerja sama formal antara provinsi dan kabupaten,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Selain itu, DPRD juga menilai Perda No. 8 Tahun 2018 perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, khususnya menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat dan provinsi.

Dikatakannya, berdasarkan masukan dari Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kaltim, ketentuan mengenai kuota perekrutan tenaga kerja lokal 80:20 yang tercantum dalam perda harus direvisi karena tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perda kita harus disesuaikan dengan aturan saat ini. Provinsi juga telah membuat perda serupa, jadi porsi 80:20 itu harus dievaluasi karena bertentangan dengan regulasi di atasnya,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa implementasi Perda tersebut belum berjalan secara menyeluruh. Selama ini, menurutnya, masyarakat hanya menilai perda itu dari perspektif sektor pertambangan, padahal sektor lain juga telah menerapkannya.

“Perlu kami luruskan, Perda ini tidak hanya mengatur sektor tambang. Di sektor lain seperti perhotelan, pariwisata, dan perkebunan, aturan ini sebenarnya sudah dijalankan,” jelasnya.

Ia pun mengimbau warga lokal untuk tidak terpaku pada lapangan pekerjaan di sektor tambang saja. Ia menyarankan agar masyarakat mulai melirik peluang kerja di sektor lain yang juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

Terkait adanya keluhan dari aliansi buruh mengenai dugaan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan terhadap Perda, ia meminta agar data dan laporan yang disampaikan benar-benar akurat dan lengkap.

“Jika datanya jelas, kami dari DPRD, bersama Pemkab dan Provinsi siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Terakhir, Subroto meminta kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur agar segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Berau. Menurutnya, banyaknya perusahaan yang beroperasi di Berau menuntut adanya pengawasan tenaga kerja yang lebih terfokus dan efisien.

“Informasinya, UPTD akan dibangun di Bontang dan Berau akan digabung. Tapi kami harap UPTD bisa didirikan langsung di Kabupaten Berau agar pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER