BERAU – Polemik dugaan pengalihan alur anak Sungai Segah oleh PT Berau Bara Abadi (BBA) kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengeluhkan banjir yang merugikan petani, sehingga DPRD Berau turun tangan menyoroti permasalahan ini.
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pihak terkait menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat.
Ia menekankan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk keuntungan perusahaan.
Ia mempertanyakan apakah perusahaan maupun instansi terkait pernah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat terdampak. Menurutnya, warga di sekitar perusahaan adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut.
Selain itu, ia meminta klarifikasi mengenai penyebab banjir yang kini merugikan petani. “Apakah banjir sudah terjadi sebelum perusahaan beroperasi, atau justru setelahnya? Apakah akibat sungai baru yang dibuat atau adanya tanggul-tanggul yang menghambat aliran air?” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya inventarisasi data kerugian petani, mulai dari jumlah lahan terdampak, daftar warga yang mengalami kerugian, hingga nilai kerugian. Data itu, kata dia, penting untuk menentukan apakah tanggung jawab berada di pihak perusahaan.
“Kalau memang terbukti banjir ini muncul setelah aktivitas perusahaan, maka jelas harus dipastikan sumber masalahnya. Bisa karena pendangkalan sungai, bendungan, atau faktor lainnya,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki izin resmi. “Jangan sampai merasa bebas berbuat semaunya. Perusahaan tetap wajib memperhatikan lingkungan dan menanggung dampaknya,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

