BERAU – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Berau dipastikan tidak luput dari pengawasan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan sistem pengawasan sudah berjalan secara berjenjang, mulai dari kecamatan hingga Inspektorat Kabupaten.
Ia menjelaskan, setiap kampung wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran pada akhir tahun. Dari laporan itu, akan terlihat besaran sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), pemanfaatan, hingga potensi kekeliruan administrasi.
“Pengawasan tentu saja berjenjang ya, dari kecamatan, DPM sampai Inspektorat. Semuanya sama seperti APBD juga sebenarnya,” ujarnya.
Terkait adanya temuan penyalahgunaan dana desa, ia menyebut sebagian besar kasus yang muncul lebih banyak berupa kesalahan administrasi, seperti kelebihan pembayaran. Kondisi ini biasanya dapat diselesaikan dengan mekanisme pengembalian dalam waktu tertentu.
“Inspektorat biasanya memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan. Kalau bisa ditindaklanjuti, tidak masalah,” jelasnya.
Namun, jika terbukti ada penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana, maka kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau penyalahgunaan itu jelas ada sanksinya dan langsung ke ranah APH. Berbeda dengan kesalahan administrasi yang masih bisa diperbaiki,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

