BERAU — Upaya pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Berau terus berjalan. Tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama Tim MHA Berau mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap tujuh usulan komunitas adat yang telah diajukan, dan dua di antaranya dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim MHA Berau, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen tertulis dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tujuan kita verifikasi bukan hanya melihat dokumen, tapi memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi nyata di masyarakat, termasuk menambah keterangan langsung dari warga adat,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Setelah proses verifikasi lapangan selesai, lanjut Tenteram, hasilnya akan dibahas dalam rapat tim untuk menentukan apakah komunitas yang diverifikasi memenuhi aspek yang disyaratkan dalam pengakuan MHA.
“Jika hasilnya memenuhi, maka tim akan melaporkannya kepada Ketua Tim MHA, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Bila seluruh persyaratan terpenuhi, bisa direkomendasikan untuk mendapatkan SK pengakuan MHA oleh Bupati,” jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini fokus tim adalah menyelesaikan dua usulan yang sudah lengkap, sembari mempersiapkan tindak lanjut terhadap pengusulan lainnya.
“Kita selesaikan dua ini dulu. Tahun depan bisa jadi ada tambahan usulan baru, jadi prosesnya akan terus berjalan,” katanya.
Diketahui, tujuh komunitas adat yang mengajukan pengakuan MHA di Berau antara lain Komunitas Adat Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan, Komunitas Adat Dayak Ahi Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih, Komunitas Adat Dayak Kenyah Lepoq Kampung Tepian Buah Kecamatan Segah, Komunitas Adat Long Lemsa’ Kampung Merasa Kecamatan Kelay, Komunitas Adat Long Elnuk Kampung Long Lanuk Kecamatan Sambaliung, serta Kerukunan Keluarga Patiraja (KEKAL PATIRAJA) Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

