BERAU – Pendapatan retribusi pariwisata di Kabupaten Berau terus menunjukkan tren positif. Tahun ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menargetkan Rp600 juta dari empat destinasi utama, yakni Labuan Cermin, Air Panas Asin Pemapak, Keraton Sambaliung, dan Museum Gunung Tabur.
Kepala Disbudpar Berau, Ilyas, menyebutkan jumlah wisatawan yang datang ke Bumi Batiwakkal semakin meningkat, sehingga berdampak langsung terhadap pendapatan retribusi. Ia pun berharap para wisatawan dapat menghabiskan waktu lebih lama di Berau.
“Ketika pulang ke daerah asal, mereka bisa menceritakan keindahan Berau. Sehingga akan kembali berkunjung sambil membawa teman-temannya,” kata Ilyas, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, peningkatan pendapatan retribusi harus sejalan dengan kualitas layanan dan fasilitas di destinasi wisata. “Saya yakin, semakin baik pelayanan dan fasilitas yang kita berikan, semakin banyak wisatawan yang tertarik untuk datang kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekraf Disbudpar Berau, Nurjatiah, menambahkan bahwa capaian retribusi pariwisata dalam beberapa tahun terakhir selalu melampaui target. Pada awalnya, target hanya Rp100 juta namun realisasinya mampu menembus Rp400 juta. Tahun berikutnya, target dinaikkan menjadi Rp200 juta dan kembali terlampaui.
“Tahun ini target Rp600 juta. Untuk saat ini, realisasinya sudah mencapai Rp418.070.000. Insyaallah tahun depan target akan meningkat lagi, seiring dengan bertambahnya destinasi yang masuk retribusi,” ungkap Nurjatiah.
Dari empat destinasi yang saat ini menjadi sumber retribusi, Air Panas Asin Pemapak tercatat sebagai penyumbang terbesar, disusul Labuan Cermin. Namun, ia menyoroti masih ada kendala terkait kepengurusan di Labuan Cermin.
“Kalau jumlahnya hampir sama, tapi laporan dari Labuan Cermin agak kurang. Yang paling disiplin dalam penyetoran itu Air Panas Asin Pemapak,” terangnya.
Untuk memperbaiki tata kelola, pihaknya telah menerbitkan SK kolaborasi yang memungkinkan pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga atau organisasi masyarakat berbadan hukum. “Sebagai contoh, di Air Panas Asin Pemapak pengelolaan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMK),” jelasnya.
Berdasarkan Perda Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terdapat 14 objek wisata yang masuk daftar penarikan retribusi. Namun, belum semuanya diberlakukan pungutan karena keterbatasan sarana dan prasarana.
“Tahun depan kemungkinan ada tambahan destinasi. Salah satunya Pulau Kakaban, tapi pengelolaannya masih harus dibicarakan dengan Pemprov Kaltim yang juga sedang menyusun perda terkait,” ujarnya.
Selain Pulau Kakaban, beberapa destinasi lain seperti Mangrove Kampung Tanjung Batu, Sigending, dan Air Terjun Nyalimah juga masuk dalam rencana pengembangan retribusi.
“Kita yakin sektor pariwisata dapat memberikan sumber PAD bagi Kabupaten Berau serta memperkuat promosi wisata Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

