BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan kebersihan sungai, khususnya untuk operasional perahu pembersih di Sungai Segah. Kondisi ini membuat kegiatan pembersihan belum dapat dilakukan secara maksimal setiap hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Limbah B3 DLHK Berau, Helmi, menjelaskan bahwa perahu kebersihan yang beroperasi di kawasan tepian Sungai Segah saat ini hanya dijalankan sekitar tiga kali dalam sepekan.
“Operasionalnya tidak setiap hari, karena petugas kita di lapangan masih terbatas. Dalam seminggu itu sekitar tiga kali,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan tenaga lapangan menjadi kendala utama dalam optimalisasi armada yang tersedia. Saat ini DLHK Berau memiliki tiga unit perahu kebersihan. Namun, ketiganya belum dapat dioperasikan secara bersamaan setiap hari karena jumlah personel tidak mencukupi.
“SDM kita sangat kurang. Kita punya tiga perahu, tidak ada penambahan perahu. Yang kita upayakan hanya penambahan SDM saja,” katanya.
Helmi menjelaskan, idealnya satu unit perahu kebersihan dioperasikan oleh empat orang petugas. Dengan demikian, untuk mengoptimalkan tiga perahu yang ada, DLHK setidaknya membutuhkan tambahan delapan hingga sepuluh orang tenaga lapangan.
Kehadiran perahu pembersih ini dinilai penting untuk menjaga kebersihan Sungai Segah yang menjadi salah satu urat nadi aktivitas masyarakat, baik sebagai jalur transportasi air maupun penunjang kegiatan ekonomi dan wisata tepian sungai. Sampah kiriman dari hulu serta limbah rumah tangga yang masih dibuang ke sungai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas lingkungan perairan.
Selain faktor SDM, Helmi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. Upaya pembersihan yang dilakukan pemerintah, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan partisipasi aktif warga.
“Kalau hanya mengandalkan petugas, tentu tidak akan cukup. Perlu dukungan masyarakat agar tidak lagi menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah,” tegasnya.
Terkait mekanisme penambahan tenaga kebersihan, Helmi menjelaskan bahwa untuk aparatur sipil negara (ASN) di DLHK saat ini sudah terdiri dari PNS dan PPPK. Sementara untuk tenaga teknis lapangan, pihaknya menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau pihak ketiga.
“Untuk ASN sudah ada PNS dan PPPK. Sementara tenaga teknis lapangan kita menggunakan pihak ketiga,” pungkasnya. (Ril)

