BERAU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi aturan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini dilakukan guna menekan angka pengangguran sekaligus memastikan tenaga kerja lokal mendapat kesempatan yang adil.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa Kabupaten Berau sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan merekrut 80 persen tenaga kerja lokal, dengan tetap mempertimbangkan aspek kualifikasi.
“Tenaga kerja lokal harus diutamakan. Namun tetap harus sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Jadi seleksi dilakukan berdasarkan kualitas dan kemampuan,” ungkap Zulkifli.
Ia menegaskan, rekrutmen yang tidak sesuai aturan—seperti memasukkan tenaga kerja tanpa seleksi kualifikasi—harus dihindari. Selain itu, perusahaan diminta melaporkan secara resmi seluruh hasil rekrutmen agar transparansi dapat terjaga.
“Semua tenaga kerja yang diterima harus produktif dan berkualitas. Karena itu kami meminta laporan dari setiap perusahaan terkait hasil rekrutmen,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah sangat penting untuk menekan pengangguran di Berau. Disnakertrans berharap dunia usaha bisa menjalin hubungan yang sehat dengan pemerintah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika aturan ditaati, perusahaan pun ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat lokal,” tandasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

