Diskoperindag Berau Temukan Pelanggaran Distribusi LPG 3 Kg, Agen Terancam PHU

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menemukan sejumlah pelanggaran dalam distribusi LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi di sejumlah kampung. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan tim gabungan yang melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan kecamatan.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah harga jual LPG 3 Kg yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta distribusi yang tidak tepat sasaran.

“Dari pengawasan yang kami lakukan di setiap kampung, ada beberapa poin pelanggaran. Salah satunya harga LPG 3 Kg yang melebihi HET dan distribusinya yang tidak sesuai target,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi ini perlu diketahui seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), Pertamina, agen, hingga kepala kampung dan camat. Hal ini dinilai penting untuk mendorong perbaikan distribusi ke depan agar tidak terjadi penyimpangan berulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, meminta pihak SPBE Maluang dan Pertamina untuk segera memberikan laporan resmi dalam waktu satu minggu. Laporan tersebut harus mencakup data rinci tentang distribusi LPG 3 Kg, termasuk jumlah agen dan penyalur, lokasi penyaluran, serta jadwal pengiriman.

“Laporan ini penting sebagai dasar pengawasan kami ke depan. Setelah menerima datanya, kami akan lakukan pengawasan secara rutin,” tegasnya.

Data tersebut juga akan dibagikan kepada camat dan kepala kampung, agar pengawasan dapat dilakukan di tingkat wilayah masing-masing.

“Kalau sudah ada data lengkap, pihak kecamatan dan kampung tinggal cek apakah kuota benar-benar masuk dan tepat sasaran,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa Diskoperindag tak akan segan memberikan sanksi tegas bagi agen atau penyalur yang tetap melakukan pelanggaran, meski telah diberi teguran.

“Jika teguran ini tidak ditindaklanjuti dan masih terjadi pelanggaran, kami akan keluarkan rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU) ke SPBE dan Pertamina. Ini demi menjamin LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER