BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak siswa atas dokumen kelulusan seperti ijazah dan raport. Seluruh sekolah jenjang SD dan SMP di Bumi Batiwakkal dilarang menahan dokumen tersebut dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya maupun sumbangan.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh dihambat oleh urusan administrasi keuangan.
“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan,” ucapnya, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak siswa dan akan dikenai sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukannya.
Disdik Berau, lanjutnya, siap menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran hingga penundaan akreditasi, bahkan pencabutan izin operasional sekolah yang bandel. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik ini.
“Kami memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Jangan takut untuk melapor, karena ini demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Penegasan ini sejalan dengan kebijakan nasional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menahan ijazah siswa dalam bentuk apapun.
Melalui langkah ini, Disdik Berau berharap tak ada lagi siswa yang terkendala dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan hanya karena tidak dapat mengakses dokumen kelulusannya.
“Kalau masih ada kepala sekolah yang menahan ijazah atau raport pelajar, saya tidak segan mencopot atau memindah tugaskan mereka,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

