Disdik Berau Pastikan 389 Guru Honorer Tetap Mengajar, Buka Jalan Raih Sertifikasi dan NUPTK

BERAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memastikan ratusan guru honorer di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugas mengajar meskipun kebijakan penataan tenaga non-ASN terus berlangsung secara nasional.

Kepastian tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan yang menjadi dasar perlindungan bagi para tenaga pendidik honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi dasar hukum yang memungkinkan pemerintah daerah mempertahankan keberadaan guru honorer, khususnya di sekolah-sekolah negeri yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Surat edaran itu melindungi kita untuk tetap memperkerjakan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdik Berau menerbitkan SK yang mencakup 389 guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Kelompok guru ini sebelumnya belum dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena terbentur persyaratan masa kerja yang berlaku saat itu.

Mardiatul mengatakan, penerbitan SK tersebut bukan hanya untuk memastikan para guru tetap mengajar, tetapi juga memberikan kepastian administrasi yang berdampak pada peningkatan karier mereka di masa mendatang.

Dengan adanya SK Kepala Dinas Pendidikan, para guru honorer dapat memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.

Ia menjelaskan, sertifikasi menjadi salah satu langkah penting karena memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan tenaga pendidik. Guru yang telah tersertifikasi akan memperoleh tunjangan yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah sertifikasi, mereka digaji langsung dari pusat sekitar Rp2 juta per bulan,” katanya.

Selain dukungan dari pemerintah pusat, Pemkab Berau juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru melalui tambahan penghasilan daerah. Kebijakan tersebut diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mardiatul menyebut, komitmen tersebut bahkan telah diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada tahun lalu sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah daerah boleh memberikan tambahan penghasilan buat guru yang sudah digaji pusat, dan Berau sudah melakukan itu,” jelasnya.

Perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik juga diberikan kepada sekolah swasta. Disdik Berau memastikan sekolah swasta tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tenaga pengajar melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Dalam skema yang berlaku, sekolah swasta diperbolehkan menggunakan hingga 40 persen dana BOSDA untuk membayar gaji tenaga pendidik dan kependidikan. Sementara untuk sekolah negeri, alokasi yang dapat digunakan mencapai 20 persen.

Mardiatul menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemberhentian guru honorer di sekolah negeri yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Berau. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat karena masa berlaku surat edaran yang menjadi dasar perlindungan hanya berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi kembali.

“Selama masih diperbolehkan oleh regulasi, kami tetap berupaya menjaga agar kebutuhan guru di sekolah terpenuhi,” ujarnya.

Di tengah upaya mempertahankan tenaga honorer, Disdik Berau juga mulai menyusun strategi jangka panjang terkait kebutuhan guru. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemetaan tenaga pendidik untuk tahun 2027, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak sejumlah tenaga P3K angkatan awal.

Pemetaan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi guru lebih seimbang di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Selama ini masih ditemukan kondisi di mana beberapa sekolah memiliki jumlah guru berlebih, sementara sekolah lain mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Kita sedang melakukan pemetaan supaya yang lebih nanti ditempatkan di sekolah yang masih kurang guru,” tuturnya.

Selain mempertimbangkan kebutuhan sekolah, pemerintah daerah juga berupaya memperhatikan aspek kemanusiaan dalam kebijakan penempatan guru. Disdik Berau berencana menata distribusi tenaga pendidik dengan mempertimbangkan kondisi keluarga, terutama pasangan suami istri yang selama ini harus bertugas di lokasi berbeda.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas distribusi guru, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

“Kita juga berusaha mendekatkan yang suami istri, yang jauh dari keluarga,” pungkasnya.

BERITA POPULER