BERAU – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau mendorong para petani perkebunan untuk memanfaatkan program pendanaan peremajaan tanaman dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Langkah ini disampaikan menyusul tidak adanya subsidi langsung dari pemerintah daerah untuk program peremajaan tanaman perkebunan, khususnya kelapa sawit, dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kepala Disbun Berau, Lita Handini, menyatakan bahwa Pemkab Berau memang tidak lagi mengalokasikan subsidi untuk peremajaan tanaman sawit sejak sekitar 10 tahun terakhir.
Kondisi tersebut membuat kegiatan peremajaan sepenuhnya bergantung pada kemampuan swadaya masyarakat atau dukungan dari pemerintah pusat.
“Kalau peremajaan sawit, pemerintah daerah sejak 10 tahun terakhir memang tidak ada subsidi apa pun. Jadi kalau peremajaan sawit, masyarakat sifatnya mandiri,” katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan perkebunan sawit di Berau yang memasuki tahap peremajaan besar-besaran. Hal ini karena usia tanaman di sebagian besar perusahaan masih relatif muda, yakni di bawah 30 tahun. Dengan demikian, kebutuhan peremajaan lebih banyak muncul di kebun milik masyarakat.
“Peremajaan lebih banyak dilakukan oleh masyarakat secara swadaya,” ujarnya.
Meski tidak ada subsidi dari daerah, Lita menegaskan bahwa petani sebenarnya memiliki alternatif pembiayaan melalui program Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola BPDP. Program tersebut dirancang untuk membantu pekebun mengganti tanaman sawit tua atau tidak produktif tanpa harus membuka lahan baru.
“Dana dari BPDP itu bisa diakses, tapi tentu dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Diketahui, dalam skema terbaru, bantuan dana PSR mencapai Rp60 juta per hektare. Dana tersebut diperuntukkan bagi pekebun yang tanamannya berusia lebih dari 25 tahun atau memiliki produktivitas di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun. Bantuan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani atau koperasi.
Program ini tidak hanya menyasar komoditas sawit. Lita menyebut tanaman perkebunan lain seperti kakao juga berpeluang memperoleh dukungan serupa, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
“Semua bisa sebenarnya, termasuk kakao. Cuma memang persyaratannya cukup banyak,” jelasnya.
Adapun sejumlah persyaratan utama untuk mengakses program tersebut antara lain petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau koperasi, memiliki legalitas lahan yang jelas, serta memastikan kebun tidak berada di kawasan hutan atau lindung.
Proses pengajuan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi PSR Online guna mempermudah verifikasi administrasi dan teknis sebelum dinilai oleh dinas terkait dan pemerintah pusat.
Lita menambahkan, peremajaan sawit melalui program PSR juga diarahkan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan rakyat, termasuk penggunaan bibit unggul dan penerapan praktik budidaya berkelanjutan. Program ini sekaligus mendukung upaya sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun.
“Peremajaan sawit ini fokus pada penggunaan bibit unggul dan praktik budidaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun,” pungkasnya. (Ril)

