BERAU – Peluang bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari kalangan disabilitas kini terbuka lebar. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengimbau agar masyarakat disabilitas yang ingin membuka atau mengembangkan usaha segera mengajukan proposal melalui kelurahan masing-masing.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi bantuan hibah bagi penyandang disabilitas, selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan proses pengajuan dilakukan sesuai aturan.
“Sudah ada laporan dari pihak kelurahan terkait adanya warga disabilitas yang ingin memulai usaha, salah satunya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Kami sudah sampaikan bahwa bisa dibantu, tapi tetap harus sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Eva, Minggu (29/6/2025).
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak kelurahan belum menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal, peluang bantuan ini dapat diakses melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM wajib melampirkan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyampaikan proposal melalui jalur resmi yang difasilitasi pemerintah.
Eva juga menyoroti pentingnya peran kelurahan dalam mendampingi proses pengajuan, khususnya bagi kelompok rentan seperti disabilitas yang sering mengalami hambatan dalam memahami prosedur administrasi.
“Persoalan seperti ini sebenarnya bisa difasilitasi di tingkat kelurahan. Tinggal bagaimana kemauan dan keseriusan mereka memprosesnya,” ujarnya.
Diskoperindag Berau menyatakan sangat terbuka dalam memberikan bantuan, namun tidak dapat memproses jika proposal belum diajukan secara resmi.
“Kalau memang ada pelaku usaha dari kalangan disabilitas yang aktif, tentu bisa didorong untuk masuk skema bantuan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa inisiatif pemberian bantuan tidak hanya dapat dilakukan oleh OPD, tetapi juga oleh pihak kelurahan. Terutama dalam hal pendampingan administratif bagi penyandang disabilitas yang menjalankan usaha.
“Bantuan ini tidak hanya sekadar mendukung usaha, tapi juga berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidup kelompok disabilitas secara berkelanjutan,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

