BERAU – Dinas Sosial Kabupaten Berau akan kembali melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu pada tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2025, dengan kuota sebanyak 30 pasangan yang berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung.
Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan resmi secara hukum negara.
“Ini diperuntukkan bagi pasangan yang belum memiliki legalitas hukum pernikahannya. Untuk pendataan peserta, akan diseleksi dan ditentukan oleh Pengadilan Agama,” ungkap Iswahyudi.
Ia menambahkan, meskipun pelaksanaan isbat baru akan digelar pada bulan September, namun persiapannya telah dimulai sejak sekarang. Peserta yang lolos kuota akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
Program isbat nikah ini merupakan agenda rutin tahunan dari Dinas Sosial, meskipun penyelenggaraannya tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Untuk tahun ini, pelaksanaan hanya akan dilakukan satu kali.
“Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan. Isbat nikah ini sangat penting karena memberikan pengakuan hukum kepada pasangan, yang nantinya juga memudahkan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Iswahyudi menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dinas Sosial saja, tetapi juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, serta Kantor Kementerian Agama Berau.
“Penyelenggaraannya dilakukan secara terpadu lintas instansi, agar prosesnya berjalan efektif dan efisien,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

