BERAU – Terkait insiden pengeboman ikan yang sempat viral beberapa waktu lalu di perairan Kecamatan Bidukbiduk, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mengaku tidak dapat melakukan penindakan langsung di lapangan.
Hal ini disebabkan oleh perubahan kebijakan kewenangan pengawasan laut yang kini telah beralih ke pemerintah provinsi dan pusat.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan patroli maupun tindakan hukum terhadap pelanggaran di laut.
“Kami sudah tidak punya kewenangan langsung untuk melakukan patroli atau penindakan. Semua sudah menjadi kewenangan provinsi dan kementerian,” ungkapnya, Kamis (31/7/2025).
Dengan adanya keterbatasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau mendorong adanya peninjauan ulang terhadap aturan pembagian kewenangan pengawasan laut. Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif jika dikembalikan ke pemerintah daerah yang lebih mengenal kondisi geografis dan sosial masyarakat pesisir.
“Kalau pengawasan dikembalikan ke daerah, kami bisa rutin turun ke laut, melakukan pengawasan langsung dan memberikan edukasi ke nelayan. Sekarang kami hanya bisa menunggu laporan,” tegasnya.
Meski tak lagi memiliki kewenangan penuh, Diskan tetap mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya praktik penggunaan bom ikan atau alat tangkap merusak lainnya. Laporan yang disertai bukti seperti video atau foto akan segera diteruskan ke pihak berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang sudah merekam kejadian ini. Ke depan, kami harap masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan jika melihat tindakan serupa,” katanya.
Diskan Berau menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian para nelayan lokal. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Ini sangat kami sayangkan. Kami terus berupaya memberikan edukasi ke masyarakat agar menjauhi praktik-praktik merusak seperti ini,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

