BERAU – Penghentian sementara operasional delapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Berau tak sekadar menjadi persoalan administratif.
Kebijakan ini justru memunculkan alarm serius terkait standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Langkah penghentian tersebut merujuk pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan melalui Direktur Wilayah III, Rudi Setiawan itu menegaskan bahwa sejumlah dapur belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya di Berau, kebijakan ini juga berdampak luas. Tercatat sebanyak 74 dapur SPPG di Kalimantan Timur dikenai sanksi serupa. Khusus di Berau, delapan dapur yang dihentikan sementara tersebar di wilayah Tanjung Redeb, Karang Ambun, Gunung Tabur, hingga Teluk Bayur.
Permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah belum terpenuhinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Padahal, keberadaan IPAL menjadi salah satu komponen vital dalam menjamin higienitas proses produksi makanan, terutama dalam program berskala massal seperti MBG.
BGN menilai, ketiadaan fasilitas tersebut berpotensi menurunkan kualitas produksi, merusak kandungan gizi, hingga membuka risiko terhadap keamanan pangan bagi para penerima manfaat, yang mayoritas adalah pelajar.
Penghentian operasional ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan MBG Tahun Anggaran 2026. Artinya, langkah ini bukan sekadar sanksi, melainkan bagian dari upaya menjaga standar mutu program nasional agar tetap kredibel dan aman.
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek domino. Selain menghentikan aktivitas dapur, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada pengelola dapur terdampak. Seluruh transaksi keuangan bahkan diwajibkan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam melalui sistem Virtual Account (VA).
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengaku belum menerima salinan resmi surat tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
“Kita akan tinjau terlebih dahulu. Yang jelas, kami akan upayakan agar program ini tetap berjalan dan tidak mengganggu penerima manfaat,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu. Di satu sisi harus memastikan pemenuhan standar teknis, di sisi lain menjaga agar distribusi makanan bergizi bagi pelajar tidak terhenti terlalu lama.
BGN sendiri membuka peluang pencabutan sanksi, dengan syarat seluruh pengelola dapur mampu membuktikan telah melakukan perbaikan, terutama dalam penyediaan IPAL sesuai standar. Proses tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum operasional kembali diizinkan.

