BERAU – Defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Berau mulai berdampak langsung terhadap layanan publik, khususnya sektor kebersihan di tingkat kelurahan.
Sejumlah armada pikap pengangkut sampah yang sebelumnya disalurkan kepada kelurahan kini terancam tidak beroperasi optimal akibat ketiadaan anggaran operasional dalam APBD 2026.
Sebanyak sepuluh kelurahan penerima bantuan kendaraan pengangkut sampah menghadapi kendala serius karena tidak tersedia alokasi dana untuk membayar upah sopir, tenaga angkut, serta kebutuhan bahan bakar minyak (BBM). Kondisi ini dikhawatirkan membuat kendaraan yang seharusnya menunjang pelayanan kebersihan lingkungan justru tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Helmi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para lurah untuk mencari solusi sementara agar layanan pengangkutan sampah tetap berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah untuk sementara menyarankan pemanfaatan dana kelurahan maupun dana RT guna menutupi kebutuhan mendesak, terutama biaya operasional kendaraan.
“Untuk sementara kami sarankan bisa menggunakan dana kelurahan atau dana RT agar armada tetap berjalan dan tidak hanya menjadi pajangan,” ujarnya.
Helmi menegaskan solusi tersebut hanya bersifat sementara. DLHK akan mengupayakan dukungan anggaran tambahan pada APBD Perubahan 2026 agar kebutuhan operasional seperti honor sopir dan tenaga angkut dapat ditanggung secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Di anggaran perubahan nanti kami upayakan bisa mendapat dukungan anggaran untuk sopir dan juru angkutnya,” jelasnya.
Ia mengakui keterbatasan keuangan daerah menjadi penyebab utama belum tersedianya anggaran operasional armada kebersihan kelurahan tahun ini. Karena itu, selain memanfaatkan dana yang tersedia, DLHK juga berharap adanya partisipasi masyarakat untuk membantu menjaga kelancaran layanan kebersihan.
Menurut Helmi, semangat gotong royong dan swadaya warga diharapkan dapat menjadi penopang sementara di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Bisa juga dari swadaya masyarakat, keikhlasan saja,” tambahnya.
Saat ini DLHK juga tengah meminta setiap kelurahan melakukan inventarisasi kebutuhan biaya operasional secara rinci. Pendataan tersebut meliputi konsumsi BBM, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, hingga besaran honor petugas pengangkut sampah.
Data tersebut akan dijadikan dasar penyusunan petunjuk teknis sekaligus pengajuan anggaran pada periode berikutnya, sehingga operasional kendaraan kecil yang dirancang menjangkau gang-gang sempit permukiman dapat berjalan lebih optimal dan terukur.
“Jadi semuanya dihitung, seperti BBM dan honor petugasnya,” ujarnya.
Meski kondisi anggaran daerah sedang terbatas, Helmi mengingatkan agar pihak kelurahan tidak melakukan pungutan liar atau menarik retribusi tambahan kepada masyarakat di luar ketentuan resmi.
Ia menegaskan retribusi kebersihan telah diatur dan disetorkan langsung ke kas daerah, sehingga masyarakat tidak boleh dibebani pungutan tambahan dengan alasan operasional armada.
DLHK meminta kelurahan tetap kreatif mengelola armada kebersihan yang ada tanpa melanggar ketentuan hukum, sambil menunggu kepastian dukungan anggaran pada perubahan APBD mendatang.

