BERAU – Penyaluran dana hibah rumah ibadah di Kabupaten Berau berpotensi dibatasi dengan anggaran maksimal Rp200 juta. Usulan tersebut tengah disiapkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau sebagai langkah penataan agar bantuan lebih merata dan terukur.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengungkapkan pihaknya sedang menyusun skema koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait regulasi baru tersebut. Batas maksimal itu direncanakan berlaku untuk seluruh rumah ibadah, baik muslim maupun non-muslim. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak provinsi bahwa penyerahan bantuan rumah ibadah hanya maksimal Rp200 juta,” ujarnya.
Dijelaskannya, pengaturan batas hibah diperlukan agar pengelolaan anggaran lebih tepat sasaran serta menghindari ketimpangan dalam distribusi bantuan. “Kalau regulasinya jelas proses pengajuan sampai realisasi bisa lebih transparan,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan lain di internal dinasnya, khususnya terkait penataan kawasan. Ia menyebut terdapat satu paket pekerjaan mendesak mengenai pindahan Sindang yang hingga kini perencanaannya belum berjalan optimal. “Perencanaan ini sampai hari ini belum berjalan. Ada satu paket pekerjaan terkait masalah pindahan ini yang menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Ia pun menyinggung program teknis lain yang belum terealisasi meskipun data pendukung telah disiapkan secara lengkap. “Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut untuk memulai pengerjaan fisik di lapangan,” pungkasnya. (Srn)

