Waka Polres Berau, Kompol Ramadhanil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak 26 Maret hingga 9 April 2022.
“Dua kasus diungkap di wilayah Tanjung Redeb. Sementara 4 kasus lainnya di wilayah Sambaliung,” ungkapnya kepada awak media saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus narkotika di ruang konferensi pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskannya, pengungkapan diawali operasi pada Sabtu (26/3/2022) dimana polisi menangkap pelaku berinisial SM dengan barang bukti 4,37 gram sabu.
Lalu disusul dengan penangkapan pelaku berinisial PN pada Kamis (31/3/2022), dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 37,52 gram brutto.“Masih di hari yang sama, AZ ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram,” ungkapnya.
Kemudian pada Sabtu (9/4/2022), polisi kembali menangkap 3 pelaku yakni WF yang dibekuk petugas di kawasan Sambaliung dengan barang bukti 104,75 gram sabu, serta PL dengan barang bukti sabu seberat 4,37 gram.
“Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial DT dengan barang bukti 0.91 gram. Diketahui seluruh tersangka tidak saling berkaitan atau berbeda jaringan,” jelas Kompol Ramdhanil.
Diantara 6 pelaku yang ditangkap, satu diantaranya merupakan residivis yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi dengan kasus berbeda.
“Menurut informasi, barang bukti yang didapatkan dari wilayah Kaltara dan akan diedarkan di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Vic)