BERAU – Seorang pria berusia 18 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Batu Putih, Selasa (27/01/2026).
Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suradi, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan kepada tersangka,” ujarnya, Rabu (28/01/2026).
AKP Suradi menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin (19/01/2026) dini hari. Tersangka diduga nekat masuk ke kamar korban melalui jendela tanpa sepengetahuan ibu korban yang saat itu berada di dalam rumah.
Meski demikian, berdasarkan keterangan awal, korban dan tersangka sebelumnya telah sepakat untuk bertemu di kamar tersebut.
“Tersangka masuk lewat jendela secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban,” jelasnya.
Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pada malam kejadian, keduanya disebut tidak sampai melakukan hubungan badan.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa sebelumnya ia dan korban pernah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
“Pada malam itu hanya melakukan pencabulan, tidak sampai berhubungan badan. Tetapi dari pengakuan tersangka, mereka sebelumnya sudah pernah berhubungan sebanyak tiga kali,” paparnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan terhadap anaknya. Pada waktu subuh sekitar pukul 04.00 Wita, ibu korban mendatangi kamar putrinya. Saat pintu kamar dibuka, ia mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar dan tertidur bersama korban.
Tersangka yang terbangun langsung melarikan diri dari kamar tersebut. Kejadian itu kemudian memicu pemeriksaan oleh pihak keluarga terhadap korban setelah pulang sekolah pada siang harinya.
“Korban mengakui bahwa tidak hanya dicabuli, tetapi juga telah melakukan hubungan badan dengan tersangka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biduk-Biduk,” terang AKP Suradi.
Pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, polisi menerima informasi bahwa tersangka telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polsek Bidukbiduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini masih kami tangani untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor agar setiap dugaan tindak pidana bisa segera ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya. (Ril)

