BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menyiapkan sejumlah lahan berstatus Barang Milik Daerah (BMD) guna mendukung pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di beberapa kelurahan, khususnya di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menjelaskan bahwa penyediaan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Penyediaan Lahan dan Pembangunan KDKMP yang digelar pada 31 Desember 2025, serta rapat pembahasan norma, standar, dan prosedur pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan BMD pada 5 Januari 2026.
“Saat ini sudah ada surat rekomendasi dan penetapan lokasi atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai itu,” ungkapnya.
Ia menerangkan, untuk mempercepat proses pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penggunaan lahan, Pemkab Berau akan menggunakan skema Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain.
Skema tersebut mengacu pada Pasal 68 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemerintah desa maupun kelurahan didorong untuk segera mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMD yang dioperasikan pihak lain kepada pemerintah daerah, agar pembangunan gerai KDKMP bisa segera berjalan,” jelasnya.
Menurut Sapransyah, penetapan status penggunaan BMD tersebut bersifat sementara, yakni berlaku hingga pembangunan gerai KDKMP selesai dan mulai beroperasi. Setelah masa tersebut berakhir, mekanisme pemanfaatan lahan akan beralih ke skema sewa.
“Setelah penetapan status itu diakhiri, proses selanjutnya adalah sewa antara KDKMP dengan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ Tahun 2025,” terangnya.
Ia menambahkan, skema sewa lahan dapat dilakukan dengan sistem tahunan atau per tahun. Mekanisme ini dinilai lebih sederhana karena menggunakan pola retribusi serta memungkinkan adanya faktor pengurangan tarif oleh kepala daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pertimbangan penggunaan mekanisme sewa tahunan ini agar operasional KDKMP bisa lebih cepat, karena tidak memerlukan proses penilaian tarif oleh tim penilai. Selain itu, tarifnya juga lebih terjangkau bagi koperasi yang baru mulai beroperasi,” bebernya.
Terkait status aset bangunan yang akan berdiri di atas lahan tersebut, Sapransyah menegaskan akan disesuaikan dengan lokasi dan peruntukannya. Apabila bangunan berada di wilayah desa dan digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), maka aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah desa.
Sementara untuk koperasi di wilayah kelurahan, bangunan akan tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan berstatus BMD.
“Kami berharap keberadaan gerai KDKMP dapat mendorong penguatan ekonomi lokal serta meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” paparnya.
Adapun sejumlah kelurahan yang direncanakan memanfaatkan aset daerah untuk pembangunan gerai KDKMP antara lain Kelurahan Tanjung Redeb, Gayam, Karang Ambun, Sei Bedungun, Gunung Panjang, Gunung Tabur, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Rinding.
“Kami optimistis pembangunan gerai KDKMP dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Ril)

