Berau Terima Dana Karbon Rp27,57 Miliar, Kampung Didorong Jaga Hutan untuk Kemandirian Ekonomi

BERAU – Kabupaten Berau tercatat sebagai penerima dana karbon terbesar di Kalimantan Timur dengan total mencapai Rp27,57 miliar. Dana tersebut menjadi peluang baru bagi kampung-kampung di daerah ini untuk meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan, terutama di tengah penurunan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang terjadi tahun ini.

Dana karbon atau carbon fund merupakan insentif finansial yang diberikan kepada negara berkembang sebagai kompensasi atas keberhasilan menurunkan emisi melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan.

Skema ini dikenal melalui program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), sebuah kemitraan global yang dikelola oleh World Bank untuk memberikan pembayaran berbasis kinerja kepada negara yang berhasil menjaga hutan dan mengurangi emisi karbon.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau mengajak pemerintah kampung bersama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melestarikan hutan di wilayah masing-masing. Upaya tersebut tidak hanya berfungsi melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang sumber pendapatan baru bagi masyarakat kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan kampung yang memiliki kawasan hutan, baik hutan mangrove maupun hutan tropis, perlu mengelola sumber daya tersebut secara lestari agar dapat memanfaatkan peluang dana karbon.

“Program FCPF-CF yang berasal dari kemitraan global ini dikelola oleh World Bank guna memberikan pembayaran insentif berbasis kinerja bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang berhasil menurunkan emisi melalui pelestarian hutan yang melibatkan masyarakat kampung. Atas capaian tersebut, kelompok masyarakat memperoleh kompensasi berupa dana karbon yang disalurkan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Dana tersebut disalurkan dari World Bank ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Indonesia sebelum kemudian diteruskan ke daerah dan kampung yang berpartisipasi dalam program.

Menurut Tenteram, program FCPF-CF harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pemerintah.

“Pemerintah kampung harus kreatif, inovatif, dan serius menggali potensi lokal agar bisa mandiri,” katanya.

Ia menambahkan, kampung-kampung di Berau saat ini menghadapi tantangan fiskal akibat penurunan Dana Desa secara nasional yang berdampak langsung terhadap penurunan Alokasi Dana Kampung. Pada tahun 2026, ADK diproyeksikan turun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“ADK tahun ini diproyeksi turun drastis, dari Rp320 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp145 miliar karena menurunnya dana transfer pusat yang menjadi dasar perhitungan,” jelasnya.

Meski demikian, kewajiban alokasi minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tetap terpenuhi. Bahkan, alokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Berau mencapai 10,29 persen sehingga secara regulasi dinilai telah sesuai ketentuan.

Dengan adanya dana karbon tersebut, kampung-kampung diharapkan mampu mengembangkan berbagai program ekonomi berbasis lingkungan, seperti usaha kehutanan masyarakat, pengembangan ekowisata, serta kegiatan pencegahan kebakaran hutan.

“Upaya ini menjadi sumber pendapatan alternatif, dana karbon juga diharapkan mampu mendorong keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung, dengan potensi dana kelolaan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp394 juta per kampung,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER