BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau resmi membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat regulasi nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
Pembentukan BRIDA merujuk pada Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mewajibkan setiap pemerintah daerah membentuk BRIDA sebagai bagian dari integrasi riset dan inovasi di tingkat lokal.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa pembentukan BRIDA merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Berau dalam merespons amanat nasional serta mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis riset.
“BRIDA akan menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi. Tujuannya untuk percepatan penyelesaian isu strategis pembangunan daerah,” jelasnya, Selasa (8/7/2025).
Ia juga meyakini bahwa kehadiran BRIDA akan mendorong adopsi hasil riset nasional dan mempercepat pemanfaatannya di wilayah Kabupaten Berau.
Di sisi lain, pembentukan Dinas Damkartan didasarkan pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dinas ini akan memiliki tugas khusus dalam melindungi masyarakat dari potensi kebakaran serta menjalankan misi penyelamatan secara profesional dan terfokus.
“Dengan pembentukan dinas khusus, fungsi pemadam kebakaran yang sebelumnya berada di bawah BPBD akan menjadi lebih fokus dan maksimal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tambahnya.
Kedua OPD baru ini merupakan bagian dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui oleh DPRD Berau dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Hal ini mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong reformasi birokrasi serta memperkuat struktur pemerintahan daerah,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

