BERAU – Meski Peraturan Daerah (Perda) soal penggunaan tenaga kerja lokal di Berau sudah berlaku sejak 2018, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari kata maksimal. Hal itu disebabkan belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa menindak pelanggaran secara hukum.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Heru Suryadmiko, mengungkapkan bahwa tanpa penyidik yang sah, Perda hanya sebatas aturan di atas kertas.
“Perda sudah ada, tinggal penegakannya. Tapi untuk menegakkan hukum, harus ada penyidik. Sayangnya, sampai sekarang belum ada PPNS yang bisa menjalankan fungsi itu,” kata Heru, Senin (26/5/2025).
Saat ini, tugas penyidikan hanya bisa dilakukan oleh aparat kepolisian atau kejaksaan. Namun dalam konteks Perda, dibutuhkan penyidik dari kalangan ASN yang sudah ditunjuk secara resmi.
Ia menyebutkan bahwa hal ini cukup menyulitkan. Misalnya dalam kasus pelanggaran ketenagakerjaan seperti perusahaan yang tak mengutamakan tenaga kerja lokal tidak ada langkah hukum yang bisa diambil tanpa penyidik resmi.
“Kalau ada pelanggaran dan masyarakat ingin menuntut, siapa yang menangani? Kalau penyidiknya saja belum ada, proses hukum juga mandek,” tuturnya.
Untuk itu, Heru mendorong Pemkab Berau, khususnya instansi teknis seperti Satpol PP, agar mulai menyiapkan SDM ASN untuk dilatih dan ditetapkan sebagai PPNS.
“Banyak Perda yang butuh ditindaklanjuti. Jadi harus ada pegawai negeri yang punya wewenang sebagai penyidik, bukan sekadar pengawas,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

