TANJUNG REDEB – Anggota Polres Berau membekuk seorang pria asal Kalimantan Utara berinisial KW (42), lantaran telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah toko dan kafe pada 6 dan 13 April 2022.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit TV Sharp 32 inci, 2 unit laptop Lenovo, 1 unit Laptop merek Asus, 1 unit Tab Samsung, 1 unit Notebook Asus, serta 1 unit HP merk Vivo.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian. Diantaranya 1 unit Bor merk Bosch, 1 unit linggis, 1 buah jas hujan biru, 1 buah jaket hitam, 1 unit senapan angin beserta tas, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru dengan Nopol KT 5947 GU.
“Kemudian anggota unit Opsnal melakukan pengecekan ke TKP untuk mencari petunjuk. Kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry dalam pers rilis Senin (18/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk KW di rumahnya di Jalan Durian III, Gg Gading Kencana, pada Jumat (15/4/2022) malam.
“Diketahui pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pernah mendekam dibalik jeruji besi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kini KW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (vic)