Bekuk Tiga Pengedar di Biatan, Polres Berau Amankan 1 Kg Sabu

BERAU – Tiga pria berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau atas kasus peredaran narkotika di wilayah Lempake, Kecamatan Biatan. Ketiganya ditangkap pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Lempake.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1.017 gram, satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu berwarna ungu, dua unit handphone, dan satu unit mobil warna silver yang digunakan oleh para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Biatan dan Talisayan.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 WITA dan berhasil mengamankan para tersangka dua jam kemudian,” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan oleh warga setempat. Setelah memastikan keberadaan barang bukti, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Berau guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Masyarakat kami imbau untuk aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER