Bejat! Remaja di Teluk Bayur Digilir 5 Pria Usai Dijebak Pakai Rekaman Video Intim

BERAU – Kasus pemerkosaan tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Teluk Bayur. Korban dipaksa melayani nafsu bejat lima orang pria setelah diancam menggunakan rekaman video intim yang direkayasa oleh salah satu pelaku.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku saat ini sudah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim pada Rabu (20/5/2026). Para pelaku masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).

“Benar, Unit Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku,” kata AKP Budi, Kamis (21/5/2026).

Ia membeberkan, aksi biadab ini didalangi oleh pelaku tertua, yakni YH (39). YH sengaja membuat skenario licik untuk menjebak korban pada Rabu, 25 Maret 2026 dini hari lalu.

Awalnya, YH menyuruh pelaku TA (18) untuk menyetubuhi korban. Saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam datang dan merekam kejadian itu menggunakan ponselnya, lalu menyuruh TA melarikan diri.

Rekaman video itulah yang kemudian dijadikan senjata oleh YH untuk memeras dan mengancam korban.

“Pelaku YH menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan disebarkan,” ungkapnya.

Karena merasa tertekan, korban terpaksa menuruti kemauan YH. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, YH justru membiarkan rekan-rekannya yang lain untuk menggilir korban secara bergantian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, YH menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu SU, MF, dan YO, bergiliran menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali.

Kasus kelam ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban kebingungan mencari anaknya yang sempat hilang kontak pada Selasa, 19 Mei 2026.

“Setelah mencari kemana-mana, si ibu akhirnya mendapati anaknya berada di rumah Ketua RT setempat bersama warga,” tuturnya.

Bak disambar petir, sang ibu diberitahu oleh Ketua RT bahwa putrinya telah menjadi korban pemerkosaan.

Ibu korban, lanjut AKP Budi, kemudian langsung mendatangi Polsek Teluk Bayur untuk membuat laporan resmi.

Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban, kasur, bantal, karpet, dan 2 unit ponsel yang digunakan untuk merekam.

“Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER