TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan baru saja memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan periode Maret 2023 hingga April 2024, yang nilainya mencapai Rp 273.440.580.
Dari pemusnahan tersebut ternyata rokok ilegal menjadi salah satu kasus yang banyak diungkap.
“Dari semua kasus yang paling banyak itu kasus tembakau rokok yang dikirim dari Jawa dan diedarkan di Kaltara. Rokok-rokok ini menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkanya,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan, Johan Pandores, Rabu (21/8/2024).
Johan tak menampik pihaknya masih menemui sejumlah kendala mencegah masuknya rokok-rokok ilegal. Pertama, masih banyaknya pedagang eceran yang menjual barang ilegal tersebut. Sehingga perlu melakukan sosialisasi lebih intens kepada para pedagang.
Kedua, pengiriman rokok ilegal sering kali dilakukan melalui jasa pengiriman. Untuk itu, ke depan perlu meningkatkan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak.
“Kalau istilahnya Cyber Crawling atau operasi di dunia maya kadang-kadang pengiriman melalui online pesan sekian ball dan COD di tempat,” katanya.
Dia mengungkap sebagian besar rokok ilegal berasal dari Jawa Timur dan Madura. Menurutnya, banyak pengusaha yang telah mengetahui izin memproduksi rokok legal, hanya saja mereka memilih secara ilegal sebab dapat mengurangi biaya produksi agar memperoleh keuntungan lebih banyak.
Johan menyebut permintaan rokok ilegal cukup tinggi di Kaltara. Hal ini disebabkan karena harganya yang murah dikisaran Rp 20 ribu ke bawah.
“Yah bisa jadi harganya hampir setengah lebih murah, karena tidak kena cukai dan segala macam atau pita cukai yang lebih murah. Pasti jauh lebih murah,” ungkapnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam